Anda Wajib Tahu, Ini Kategori Pelecehan Seksual

- Selasa, 17 Desember 2019 | 17:56 WIB
ilustrasi catcalling (Shutterstock)
ilustrasi catcalling (Shutterstock)

AYOSEMARANG.COM-- Sebagian besar masyarakat mengenal pelecehan seksual dalam bentuk pelecehan secara fisik. Yang sering dilihat di media yaitu tentang pemaksaan dalam permintaan melakukan hubungan seks atau yang disebut dengan pemerkosaan, dan hal lain semacamnya. Padahal ada berbagai macam bentuk pelecehan seksual yang perlu diantisipasi. 

Pelecehan seksual bisa terjadi bukan hanya dalam bentuk fisik saja tetapi bisa juga terjadi dalam bentuk lisan bahkan isyarat tertentu yang dapat memberikan kesan bahwa tindakan tersebut memiliki konten penyalahgunaan seksual yang sangat tidak diinginkan. Kebanyakan dari korbannya, merupakan wanita.

Maraknya pelecehan seksual yang terjadi sekarang ini terjadi karena kebanyakan orang atau pelakunya tidak dapat mengontrol hawa nafsu, sehingga tanpa ragu mereka melakukan hal itu kepada orang lain semata-mata untuk memenuhi nafsu dan kepuasannya sendiri. Hal yang buruk, bukan?

Tahukah Anda, bahwa sebenarnya pelecehan seksual memiliki dua kategori yaitu pelecehan seksual verbal dan nonverbal. Mungkin bagi sebagian orang masih belum mengerti apa itu 'verbal' dan 'nonverbal'.  Bentuk pelecehan seksual yang terjadi lewat sentuhan, rabaan dan kontak fisik lainnya tergolong dalam pelecehan seksual nonverbal. Sedangkan pelecehan yang berbentuk kata-kata termasuk dalam pelecehan seksual verbal.

Pelecehan seksual verbal dalam bentuk kata-kata bisa berkembang menjadi sebuah komentar, merupakan hal yang dikhawatirkan para kaum hawa. Pernyataan yang keluar dari pelaku berisi hinaan yang dapat membuat para korbannya merasa direndahkan. Hal ini sering terjadi tanpa disadari, secara tidak sadar karena terkadang seseorang tidak memikirkan dengan baik apa akibat dari komentar yang mereka buat.

Mungkin saja niat awal berkomentar hanya sebagai candaan belaka, tetapi sebenarnya komentar tersebut dapat menyinggung perasaan orang lain. Contoh sederhana dalam kasus ini adalah komentar yang mengandung sara yang terjadi di media sosial.

AYO BACA : Ribuan Peserta Ikuti Semarang 10 K Hari Ini

Maulidia Octavia, atau yang biasa disebut Via Vallen pernah mengalami hal semacam itu di media sosial. Penyanyi pop-dut ini pernah memposting screenshot di akun instagramnya yang berisi jepretan layar pesan antara ia dan seseorang yang di samarkan namanya.

Orang tersebut mengirim pesan yang menyinggung perasaan Via Vallen. “I want u sign for me in my bedroom, wearing sexy clothes “. Satu kalimat saja, mampu menyeret orang ini ke dalam kasus pelecehan seksual dunia maya atau cyber harassment dan mampu membuat orang lain merasa dipermalukan.

Komisioner Komans Perempuan, Adriani Venny juga pernah mengatakan bahwa kasus cyber harassment bukan hal yang terjadi 1-2 kali saja. Tetapi komnas perempuan sering mendapat laporan pengaduan dari kasus ini bahkan laporan pengaduan ini terus meningkat.

Hal ini sangat disayangkan terjadi di Indonesia, hukum dan nilai norma yang berlaku sepertiya tidak membuat para pelaku pelecehan seksual di Indonesia merasa segan dan takut. Tidak mengerti apa niat dari pelaku, yang pasti seseorang seharusnya lebih berhati-hati dengan komentar yang akan dilontarkan kepada orang lain.

Pahami apa dampak yang akan dirasakan oleh orang tersebut, apakah dapat menjadi komentar yang bisa mengarah ke kasus pelecehan atau hanya sekedar komentar angin lewat saja.

Pelecehan seksual verbal juga dapat terjadi bukan hanya dari komentar secara online, tetapi bisa juga secara langsung yang seringkali dianggap lelucon semata padahal hal ini mengandung unsur yang dapat menyinggung perasaan orang lain dan membuatnya merasa tidak nyaman.

AYO BACA : Layanan Internet Gratis di Taman Bisa Kurangi Interaksi

Halaman:

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X