Tata Cara Salat Idulfitri Sendiri Maupun Berjemaah di Rumah

- Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:40 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri berjamaah di rumah (istimewa)
Ilustrasi salat Idulfitri berjamaah di rumah (istimewa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan jika hendak Salat Idulfitri di rumah, yakni niat Salat Idulfitri dan cara salatnya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan salat Idulfitri ketika pandemi covid-19.

Salat Idulfitri hukumnya sunah muakkadah. Salat ini disunahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, penduduk ataupun musafir. 

Selain itu, salat Idulfitri di rumah dilakukan secara berjemaah maupun secara sendiri (munfarid).

Ketentuan salat Idulfitri di rumah berjemaah: 

a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri atas 1 imam dan 3 makmum. 

b. Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah. 

c. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang mampu berkhotbah maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

AYO BACA : Salat Idulfitri di Rumah, Berapa Jumlah Jamaah yang Disyaratkan?

Ketentuan salat Idulfitri sendirian (munfarid): 

a. Niat salat sendiri: Ushallisunnatan li'idilfitri rak'ataini lillahita'ala. 

b. Membaca bacaan dengan pelan tak bersuara (sirr)

 c. Tidak ada khotbah.

Adapun tata cara dan urutan salat Idulfitri adalah sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X