PPKM Darurat di Kota Semarang: Pegawai WFH, Tempat Makan Hanya Take Away dan Fasilitas Publik Tutup

- Jumat, 2 Juli 2021 | 19:03 WIB
Kota Semarang akan memberlakukan PPKM Darurat sesuai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Ada sejumlah perubahan dari Perwal yang sudah dikeluarkan pada beberapa waktu yang lalu. (Ayosemarang.com/ Kemmy Wijaya)
Kota Semarang akan memberlakukan PPKM Darurat sesuai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Ada sejumlah perubahan dari Perwal yang sudah dikeluarkan pada beberapa waktu yang lalu. (Ayosemarang.com/ Kemmy Wijaya)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARARANG.COM - Wali Kota Hendrar Prihadi menyampaikan beberapa penerapan kebijakan PPKM Darurat di wilayahnya.

Disebutkan Hendrar Prihadi, Kota Semarang mendapatkan prioritas PPKM Darurat karena masuk dalam assesment level 4.

Untuk jam operasional kerja, Hendrar Prihadi akan memberlakukan Work From Home (WFH), untuk semua aktivitas usaha yang ada. Bagi sektor non esensial atau tidak mendasar wajib menerapkan 100% WFH.

“Sementara sektor esensial, diterapkan 50% WFH. Dan untuk kategori critical seperti sektor kesehatan dan keamanan dimungkinkan work from office (WFO) sampai dengan 100%,” ujar Hendi saat ditemui di kantornya pada Jumat 2 Juli 2021.

Kemudian terkait jam operasional masyarakat seperti berbagai jenis tempat makan hanya boleh melayani dengan sistem take away atau delivery.

AYO BACA : PPKM Darurat Diberlakukan, KAI Daop 4 Siap Laksanakan Kebijakan

Ketiga, penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM Darurat berlangsung.

“Terakhir terkait pertemuan. Seperti pernikahan dan pemakaman sekarang kita batasi maksimal 30 orang. Sedangkan aturan lainnya masih sama seperti Perwal PPKM yang lalu,” tambahnya.

Selain itu untuk segala aktivitas publik seperti acara kesenian, pentas seni, dan forum group discussion (FGD) masih tidak diperkenankan.

Tempat olahraga publik, taman, dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Semarang juga ditutup untuk sementara waktu.

Namun untuk tempat yang berkaitan dengan logistik seperti minimarket, pasar, toko kelontong, grosir sembako masih diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 8 malam dengan pembatasan 50% dari kapasitas tempat.

AYO BACA : PPKM Darurat Jateng, Ganjar: Saya Nyuwun Semuanya Tertib

Sementara untuk moda transportasi BRT, dibatasi maksimal 50% kapasitas. Pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan.

“Ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dari teguran tertulis sampai tindakan tegas termasuk pembubaran atau penutupan. Bahkan yang lebih parah pencabutan izin usaha,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X