Bea Cukai Jateng-DIY Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Disembunyikan di Tumpukan Garam

- Senin, 5 Juli 2021 | 16:42 WIB
Petugas Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal dari hasil penindakan ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM 429. (dok)
Petugas Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal dari hasil penindakan ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM 429. (dok)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Petugas Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan 1.056.000 batang rokok ilegal dari hasil penindakan ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM 429.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan kembangkan.

AYO BACA : Sejak Januari 2021, Bea Cukai Jateng DIY Amankan 24,19 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

"Kami bentuk 2 tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu 3 Juli kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target," ujar Arif Setijo Noegroho dalam keterangan, Senin 5 Juli 2021.

Tim kemudian melakukan penghentian truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir (AI) dan kernet (PJ) kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AYO BACA : Susu Bear Brand Jadi Rebutan, Ini Sebenarnya Manfaat Susu

"Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok," terangnya.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, lanjut Arif, diancam akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Dengan ancaman dipidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar," katanya.

 

AYO BACA : Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X