Kini Pengantin Klaten Langsung Dapat KTP Dan KK Baru Usai Akad Nikah

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 16:25 WIB
Launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat 8 Oktober 2021. (Dok. Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten)
Launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat 8 Oktober 2021. (Dok. Tim Pemberitaan Diskominfo Klaten)

KLATEN, AYOSEMARAG.COM -- Layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat.

Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Lewat inovasi layanan adminitrasi kependudukan, Tanduk Katah, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto mengatakan, para pengantin baru tak perlu mengurus KK Dan KTP.

Karena langsung diproses petugas KAU Dan diberikan usai akad nikah.

Baca Juga: 25 Desa di Klaten Selesaikan Program Peningkatan Irigasi Guna Kesejahteraan Petani

"Lewat inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," ungkapnya setelah launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat 8 Oktober 2021.

Pada launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno.

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.

Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan.

Baca Juga: Forum Lintas Pengabdian Dibentuk, Berkontribusi Buat Kemajuan Klaten

Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

"Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis," kata Sri Winoto.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah.

Halaman:

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Jateng Harap Pertahankan Predikat WTP

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00 WIB

Kota Pekalongan Terendam, Ratusan Jiwa Mengungsi

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:19 WIB
X