Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap Pembuangan Jasad Bayi di Nguter

- Jumat, 3 Desember 2021 | 17:54 WIB
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti kasus pelaku pembuangan bayi. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti kasus pelaku pembuangan bayi. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

SUKOHARJO, AYOSEMARANG.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di Desa Pondok, Kecamatan Nguter. Pelaku adalah E (20), seorang warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku nekat melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan siapapun. Ironisnya, begitu bayi laki-laki tersebut lahir, pelaku membekap mulutnya agar tidak menangis hingga akhirnya meninggal dunia.

“Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya berhasil mengamankan E dari rumah orang tuanya. Rumah pelaku itu didekat lokasi pembuangan bayi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Desember 2021 : Aries, Taurus dan Gemini Jangan Sia-siakan Waktu

Terkait dengan kronologi pembuangan jasad bayi itu, Kapolres menjelaskan, bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan antara pelaku dengan pacarnya D (21), yang saat ini sudah pergi merantau.

Sebelum kasus ini terjadi, E dan D merupakan sepasang kekasih. Mereka bekerja di sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Selama menjalin hubungan mereka juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan akhirnya E hamil.

"Saat hamil ini E menyampaikan pada D pacarnya. Tetapi D tidak mau bertanggung jawab. Justru D keluar dari tempat kerjanya lalu pergi merantau," ungkap Kapolres.

Baca Juga: 2 Kasus Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Singapura

Setelah kejadian itu, E kemudian juga keluar dari tempatnya bekerja dan hanya mengurung diri di dalam rumah, tanpa memberitahukan pada orangtuanya. Dia hanya keluar rumah sesekali saja.

Kapolres mengatakan, pelaku selama ini merahasiakan kehamilannya dari orang tua. Selain itu, E juga jarang keluar rumah agar kehamilannya tidak diketahui tetangga. Meski hamil diluar nikah, E tetap membesarkan kandungannya tersebut hingga akhirnya melahirkan dan akhirnya dibuang di belakang rumah. Bahkan, pelaku sempat berusaha menguburkan anaknya tersebut.

“Karena kondisi tubuh masih lemas sehabis melahirkan, pelaku E ini akhirnya memasukkan jasad anaknya ke dalam kardus bekas mineral dan membawa ke belakang rumah dan menaruhnya dibawah pohon pisang,” terang Kapolres.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Desember 2021: KETIKA Rendy Harus Memilih, Aldebaran atau Irvan dan Jessica?

Pelaku mengakui perbuatannya dimana bayi tersebut lahir pada Sabtu malam (27/11/2021). Bayi yang dimasukkan dalam kardus sendiri akhirnya ditemukan warga pada Senin (29/11/2021) sore.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Jateng Harap Pertahankan Predikat WTP

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00 WIB

Kota Pekalongan Terendam, Ratusan Jiwa Mengungsi

Kamis, 14 Maret 2024 | 17:19 WIB
X